PENGERTIAN AMDAL
Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah hasil
studi atau telaah secarah cermat tentang dampak penting suatu kagiatan yang
dapat digunakan dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan atau proyek yang
akan dilaksanakan, sedangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah
keseluruhan dari hasil studi yang disusun secara sistematis dan merupakan satu
kesatuan dalam bentuk dokumentasi yang diperlukan dalam proses pengambilan
keputusan.
Dengan adanya AMDAL pengambil keputusan mencoba
melihat :
- Apakah ada dampak pada kualitas lingkungan hidup yang melampaui batas toleransi yang sudah ditetapkan
- Apakah dalam menimbulkan dampak pada proyek lain atau kegiatan lain sehingga dapat menimbulkan komplik
- Apakah akan menimbulkan dampak negatif yang tidak dapat ditoleransi serta membahayakan keselamatan masyarakat
- sejauhmana pengaruhnya pada pengelolaan lingkungan yang lebih luas.
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak
layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang
timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian
juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar
daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana
kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan
yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
v
Alasan AMDAL
diperlukan untuk melakukan suatu studi kelayakan, yaitu :
- Karena undang-undang PP Nomor 27 tahun 1999 pasal 1 dan peraturan pemerintah menghendaki demikian.
- AMDAL harus dilakukan agas kualitas lingkungan tidak rusak dengan beroperasinya proyek-proyek industri.
v
Komponen
AMDAL terdiri dari
1. PIL (Penyajian Informasi Lingkungan)
2. KA (Kerangka Acuan)
3. ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
4. RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
v
Beberapa
peran AMDAL, yaitu :
1. Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkungan. Apabila
dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda dengan kenyataannya, ini
dapat saja terjadi kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik
proyeknya sesuai AMDAL.
2. Peran AMDAL dalam pengelolaan proyek. Bagian AMDAL
yang diharapkan oleh aspek teknis dan ekonomis biasanya adalah sejauh mana
keadaan lingkungan dapat menunjang perwujudan proyek, terutama sumber daya yang
diperlukan proyek tersebut seperti air, energi, manusia, dan ancaman alam
sekitar.
3. AMDAL sebagai dokumen penting. Laporan AMDAL merupakan
dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada
waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek
dibangun.
v
Tujuan AMDAL
adalah menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha dan atau
kegiatan.
v
Kegunaan
AMDAL, yaitu
1. Sebagai bahan bagi perencanaan dan pengelola usaha dan
pembangunan wilayah.
2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang
kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan.
3. Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis
dari rencana usaha dan atau kegiatan.
4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
5. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang
ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
v
Langkah-langkah
AMDAL, yaitu :
1. Usulan Proyek.
2. Penyaringan usulan proyek dengan PIL (Penyajian
Informasi Lingkungan). Bila usulan proyek
sejak awal berpendapat bahawa usulan proyeknya akan memiliki dampak penting,
maka pemrakarsa bersama instansi yang bertanggungjawab dapat langsung membuat
AMDAL dengan terlebih dahulu menyiapkan kerangka acuan. Jadi, dalam hal ini
tidak diperlukan PIL.
3. Menyusun Kerangka Acuan
4. Membuat ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
5. Membuat RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL
(Rencana Pemantauan Lingkungan)
6. Implementasi Pembangunan Proyek dan Aktivitas
Pengelolaan Lingkungan.
v
Hal – hal yang perlu dicermati dalam rona lingkungan hidup adalah sebagai
berikut:
1. Wilayah studi rencana usaha dan atau kegiatan.
2. Kondisi kualitatif dan kuantitatif dari berbagai
sumber daya alam yang ada di wilayah studi rencana usaha dan atau kegiatan,
baik yang sudah ada dan yang akan dimanfaatkan maupun yang masih dalam bentuk
potensi.
v
Contoh Komponen Lingkungan Hidup :
1. Fisik Kimia
i. Iklim, kualitas udara dan kebisingan
ii. Fisiografi
iii. Hidrologi
iv. Hidrooseanografi
v. Ruang, lahan dan tanah
2. Biologi
i. Flora
ii. Fauna
3. Sosial
i. Demografi
ii. Ekonomi
iii. Budaya
iv. Kesehatan Masyarakat
v
Dalam
melakukan AMDAL, perlu
dijelaskan dampak besar dan penting yang bakal timbul melalui perkiraan yang
benar.
v
Hasil
evaluasi mengenai hasil telaahan dampak besar dan penting dari rencana usaha
dan atau kegiatan ini selanjutnya menjadi masukan bagi instansi yang
bertanggung jawab untuk memutuskan kelayakan lingkungan hidup dari rencana
usaha dan atau kegiatan sebagaimana dimaksudkan dalam PP Nomor 27 Tahun 1999.
v
Ruang
Lingkup Studi dan Metode Analisa Data
a Identitas
Pemrakarsa dan Penyusun AMDAL
b. Wilayah
Studi. Lingkup wilayah studi mencakup pada penetapan wilayah studi yang
digariskan dalam kerangka acuan untuk AMDAL
dan hasil pengamatan di lapangan.
- Pelingkupan Wilayah Studi. Lingkup wilayah studi AMDAL ditetapkan berdasarkan pertimbangan batas-batas ruang, yaitu :
· Batas Proyek : ruang dimana suatu
rencana usaha dan atau kegiatan melakukan prakonstruksi, konstruksi dan
operasi.
· Batas Ekologis : ruang persebaran
dampak dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan menurut media transportasi
limbah (air/udara), dimana proses yang berlangsung diperkirakan akan
mengalami perubahan mendasar, termasuk dalam ruangan ini adalah ruang di sekitar
rencana usaha dan kegiatan yang secara ekologis memberi dampak terhadap
aktivitas usaha dan atau kegiatan.
· Batas Sosial : ruang di sekitar
rencana dan atau kegiatan yang merupakan tempat berlangsungnya berbagai
interaksi sosial yang mengandung norma dan nilai tertentu yang sudah mapan.
· Batas Administratif : ruang dimana
masyarakat secara leluasa melakukan kegiatan sosial ekonomi dan sosial budaya
sesuai dengan UU yang berlaku.
· Batas Ruang Lingkup Studi AMDAL :
ruang yang merupakan kesatuan dari keempat wilayah di atas, namun penentuannya
disesuaikan dengan kemampuan pelaksana yang biasanya memiliki keterbatasan
sumber data, seperti waktu, dana, tenaga, teknik, dan metode telaahan.
- Metode Pengumpulan dan Analisis Data. Studi AMDAL dapat berjalan sesuai dengan alur dan pedoman yang telah ditetapkan, sehingga akan menghasilkan studi yang sahih dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, maka studi AMDAL juga dalam analisisnya perlu melakukan metode pengumpulan dan analisis data yang ilmiah pula.
v AMDAL perlu disusun dengan sistimatik,
sehingga dapat :
1. Langsung mengemukakan pendapat penting yang bermanfaat
bagi pengambilan keputusan, perencanaan, dan pengelolaan
rencana usaha dan atau kegiatan.
2. Mudah dipahami isinya oleh semua pihak, termasuk
masyarakat.
3. Memuat uraian singkat tentang rencana usaha dan segala
dampak besar dan pentingnya.
v
Kegunaan dan
keperluan mengapa rencana usaha dan atau kegiatan harus dilaksanakan, yaitu
1. Penentuan batas-batas lahan yang langsung akan
digunakan.
2. Hubungan antara lokasi rencana usaha dan atau kegiatan
dengan jarak dan tersedianya sumber-sumber daya.
3. Alternatif usaha dan atau kegiatan berdasarkan hasil
studi kelayakan.
4. Tata letak usaha dan atau kegiatan
5. Tahap pelaksanaan usaha dan atau kegiatan
i. Tahap prakonstruksi/persiapan
ii. Tahap konstruksi
iii. Tahap Operasi
iv. Tahap Pasca Operasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar