TUGAS 2 SOFTSKILL
Pendahuluan
Krisis Ekonomi tahun 1998 memberikan
hantaman yang besar terhadap perekonomian nasional, termasuk meningkatnya angka
kemiskinan masyarakat yang naik menjadi 49,50 Juta atau sekitar 24,23 % dari
jumlah penduduk Indonesia, dari hanya 34,01 Juta (17,47 %) pada tahun 1996.
Untuk mengurangi angka kemiskinan akibat krisis ekonomi tersebut, pemerintah
kemudian menetapkan upaya penanggulangan kemiskinan sebagai salah satu
prioritas pemerintah Indonesia.
Pelaksanaan program penanggulanan
kemiskinan yang dilakukan sejak tahun 1998 sampai saat ini, secara umum mampu
menurunkan angka kemiskinan Indonesia yang berjumlah 47,97 Juta atau
sekitar 23,43 % pada tahun 1999 menjadi 30,02 Juta atau sekitar 12,49 % pada
tahun 2011. Berdasarkan Worldfactbook, BPS, dan World Bank, di tingkat dunia
penurunan jumlah penduduk miskin di Indonesia termasuk yang tercepat
dibandingkan negara lainnya. Tercatat pada rentang tahun 2005 sampai 2009
Indonesia mampu menurunkan laju rata-rata penurunan jumlah penduduk miskin per
tahun sebesar 0,8%, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pencapaian negara
lain misalnya Kamboja, Thailand, Cina, dan Brasil yang hanya berada di kisaran
0,1% per tahun.
Pemerintah saat ini memiliki
berbagai program penanggulangan kemiskinan yang terintegrasi mulai dari program
penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan sosial, program penanggulangan
kemiskinan yang berbasis pemberdayaan masyarakat serta program penanggulangan
kemiskinan yang berbasis pemberdayaan usaha kecil, yang dijalankan oleh berbagai
elemen Pemerintah baik pusat maupun daerah.
Untuk meningkatkan efektifitas upaya
penanggulangan kemiskinan, Presiden telah mengeluarkan Perpres No. 15 Tahun
2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, yang bertujuan untuk
mempercepat penurunan angka kemiskinan hingga 8 % sampai 10 % pada akhir tahun
2014.
Terdapat empat strategi dasar yang
telah ditetapkan dalam melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan, yaitu:
- Menyempurnakan program perlindungan sosial
- Peningkatan akses masyarakat miskin terhadap
pelayanan dasar
- Pemberdayaan masyarakat, dan
- Pembangunan yang inklusif
Terkait dengan strategi tersebut
diatas, Pemerintah telah menetapkan instrumen penanggulanang kemiskinan yang
dibagi berdasarkan empat klaster, masing-masing:
- Klaster I - Program bantuan sosial terpadu
berbasis keluarga
- Klaster II – Program penanggulangan kemiskinan
berbasis pemberdayaan masyarakat
- Klaster III – Penanggulangan Kemiskinan Berbasis
Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil
Yang akan
kita bahas saat ini dalah Program Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Keluarga. Kelompok program penanggulangan
kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial bertujuan untuk melakukan
pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, serta perbaikan kualitas hidup
masyarakat miskin. Fokus pemenuhan hak dasar ditujukan untuk memperbaiki
kualitas kehidupan masyarakat miskin untuk kehidupan lebih baik, seperti
pemenuhan hak atas pangan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan.
Karakteristik
Karakteristik
program pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan
perlindungan sosial adalah bersifat pemenuhan hak dasar utama individu dan
rumah tangga miskin yang meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan, pangan,
sanitasi, dan air bersih. Ciri lain dari kelompok program ini adalah mekanisme
pelaksanaan kegiatan yang bersifat langsung dan manfaatnya dapat dirasakan
langsung oleh masyarakat miskin.
Cakupan
Cakupan
program pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan
perlindungan sosial dititikberatkan pada pemenuhan hak dasar utama. Hak dasar
utama tersebut memprioritaskan pada pemenuhan hak atas pangan, pendidikan,
pelayanan kesehatan, serta sanitasi dan air bersih.
Penerima
Manfaat
Penerima
manfaat pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan
perlindungan sosial ditujukan pada kelompok masyarakat sangat miskin. Hal ini
disebabkan bukan hanya karena kondisi masyarakat sangat miskin yang bersifat
rentan, akan tetapi juga karena mereka belum mampu mengupayakan dan memenuhi
hak dasar secara layak dan mandiri.
Salah Satu
Jenis Program Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Keluarga adalah
Raskin merupakan subsidi pangan
dalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi rumahtangga berpenghasilan rendah
sebagai upayadari pemerintah untuk meningkatkan ketahananpangan dan memberikan
perlindungan sosial padarumah tangga sasaran. Keberhasilan Program Raskin
diukur berdasarkantingkat pencapaian indikator 6T, yaitu: tepat sasaran,tepat
jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas,dan tepat administrasi.Program
ini bertujuan untuk mengurangi bebanpengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS)
melaluipemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalambentuk beras dan mencegah
penurunan konsumsienergi dan protein.Selain itu raskin bertujuan
untukmeningkatkan/membuka akses pangan keluargamelalui penjualan beras kepada
keluarga penerimamanfaat dengan jumlah yang telah ditentukan.
Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan
yang sering diajukan (Frequently Asked Questions/FAQ) terkait dengan
Program Raskin.
- Apa itu Program Raskin?
Program Raskin adalah salah
satu program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial di bidang
pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat berupa bantuan beras
bersubsidi kepada rumah tangga berpendapatan rendah (rumah tangga miskin
dan rentan miskin).
Program Raskin adalah program nasional lintas sektoral baik vertikal
(Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Daerah) maupun horizontal
(lintas Kementerian/Lembaga), sehingga semua pihak yang terkait
bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk kelancaran
pelaksanaan dan pencapaian tujuan Program Raskin.
- Apa tujuan Program Raskin?
Program Raskin bertujuan untuk
mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sasaran dalam memenuhi kebutuhan
pangan pokok dalam bentuk beras.
Lebih jauh, program raskin bertujuan untuk membantu kelompok miskindan
rentan miskin mendapat cukup pangan dan nutrisi karbohidrat tanpa
kendala. Efektivitas Raskin sebagai perlindungan sosial dan
penanggulangan kemiskinan sangat bergantung pada kecupan nilai transfer
pendapatan dan ketepatan sasaran kepada kelompok miskin dan rentan.
- Siapa yang berhak menerima
beras Raskin?
Rumah tangga yang berhak
menerima beras Raskin, atau juga disebut Rumah Tangga Sasaran Penerima
Manfaat (RTS-PM) Program Raskin, adalah rumah tangga yang terdapat dalam
data yang diterbitkan dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011 yang
dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)
dan disahkan oleh Kemenko Kesra RI.
Tahun 2012, Program Raskin menyediakan beras bersubsidi kepada 17,5juta
RTS-PM dengan kondisi sosial ekonomi terendah di Indonesia (kelompok
miskin dan rentan miskin).Sedangkan untuk tahun 2013, Program Raskin
menyediakan beras bersubsidi kepada 15,5 juta RTS-PM.
- Bagaimana daftar Rumah Tangga
Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Raskin ditetapkan?
- Penetapan RTS-PM Program Raskin,sejak periode
Juni-Desember2012, didasarkan pada Basis Data Terpadu untuk Program
Perlindungan Sosial.
- Basis Data Terpadu berisikan sekitar 25 juta
rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terendah dirinci menurut nama
dan alamat. Sumber utama Basis Data Terpadu adalah Pendataan Program
Perlindungan Sosial tahun 2011 (PPLS 2011) yang dilaksanakan oleh Badan
Pusat Statistik (BPS) dan diserahterimakan kepada Tim Nasional Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
- Semua rumah tangga yang masuk dalam Basis Data
Terpadu diperingkat berdasarkan status kesejahteraannya dengan
menggunakan metode indeks kesejahteraan yang obyektif dan spesifik untuk
setiap kabupaten/kota.
- Sesuai dengan pagu nasional Raskin yang telah
ditetapkan untuk tahun 2012 dan tahun 2013, TNP2K mengidentifikasi
masing-masing sekitar 17,5 juta dan 15,5 juta rumah tangga yang paling
rendah tingkat kesejahteraannya dari Basis Data Terpadu. Dengan demikian
mereka yang didata pada PPLS 2011 tidak serta merta menjadi RTS-PM.
- Pagu Raskin per provinsi, kabupaten/kota,
kecamatan, dan desa/kelurahan mengacu pada sebaran jumlah RTS-PM yang
termasuk dalam 17,5 juta (2012) dan 15,5 juta (2013) rumah tangga yang
paling rendah tingkat kesejahteraannya dari Basis Data Terpadu
sebagaimana dijelaskan di atas.
- TNP2K menyerahkan data pagu
daerah beserta nama dan alamat RTS-PM Raskin Juni-Desember 2012 dan
RTS-PM Raskin 2013 kepada
Tim Koordinasi Raskin Pusat.
- Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi
Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Pelaksana Tim
Koordinasi Raskin Pusat menetapkan pagu
Raskin provinsi dan jumlah RTS kabupaten/kota berdasarkan data dari
TNP2K.
- Mengapa pagu Raskin
Juni-Desember 2012 di beberapa daerah berbeda dengan pagu sebelumnya?
- Pagu Raskin Juni–Desember 2012 di beberapa
daerah yang telah ditetapkan dapat berbeda (lebih kecil atau lebih besar)
dengan pagu sebelumnya karena pagu Raskin Juni–Desember 2012 didasarkan
pada hasil PPLS 2011 yang merupakan pemutakhiran dari hasil PPLS 2008
yang menjadi dasar penentuan pagu sebelumnya.
- Pagu Raskin Juni–Desember 2012 menunjukkan
perubahan kondisi karakteristik rumah-tangga yang berbeda dari data PPLS
2008 dan PPLS 2011.
- Faktor lain yang juga dapat menyebabkan
perbedaan pagu antara lain pemekaran wilayah, perubahan tingkat
kemiskinan, dinamika perekonomian daerah, atau perubahan jumlah penduduk
(misal: migrasi, lahir, mati).
- Apakah dapat dilakukan
penggantian RTS-PM yang sudah terdaftar dalam Daftar Penerima Manfaat
(DPM)?
Penggantian RTS-PM dapat
dilakukan untk mengakomodasi adanya dinamika RTS di desa/kelurahan. Dalam
hal ini, Tim Koordinasi Raskin perlu mengadakan musyawarah desa
(mudes)/musyawarah kelurahan (muskel)yang melibatkan aparat
desa/kelurahan, kelompok masyarakat desa/kelurahan, dan perwakilan RTS-PM
Raskin dari setiap Satuan Lingkungan Setempat (SLS) setingkat dusun atau
RW untuk menetapkan kebijakan lokal, yaitu:
- Verifikasi dan pemutakhiran RTS-PM yang terdapat
dalam DPM.
- RTS-PM yang kepala rumah tangganya sudah
meninggal dapat digantikan oleh salah satu anggota rumah tangganya. Untuk
RTS-PM tunggalyang sudah meninggal, pindah alamat keluar desa/kelurahan,
atau yang dinilai tidak layak sebagai penerima Raskin, maka digantikan
oleh rumah tangga lainnya yang dinilai layak.
- Rumah tangga yang dinilai layak untuk
menggantikan RTS-PM pada butir di atas adalah diprioritaskan kepada rumah
tangga miskin yang memiliki anggota rumah tangga lebih besar, terdiri
dari: balita dan anak usia sekolah, kepala rumah tangganya perempuan,
kondisi fisik rumahnya tidak layak huni, berpenghasilan paling rendah dan
tidak tetap.
- Pelaksanaan musyawarah dapat dilakukan sepanjang
tahun berjalan sesuai dengan kebutuhan.
- Apabila setelah dilakukan verifikasi dan
pemutakhiran daftar RTS-PM di desa/kelurahan terdapat perubahan pagu
RTS-PM di dua desa/kelurahan atau lebih di dalam satu kecamatan yang
sama, makadilakukan musyawarah kecamatan (muscam) yang bertujuan untuk
koordinasi penyesuaian pagu antardesa/kelurahan dengan tidak mengubah
jumlah pagu kecamatan tersebut.
- Hasil mudes/muskel dan muscam dimasukkan dalam
Form Rekap Pengganti (FRP) RTS-PM dan dilaporkan secara berjenjang kepada
TNP2K.
- Bagaimana mekanisme penetapan
pagu raskin?
- Pagu Raskin nasional merupakan hasil kesepakatan
pembahasan antara Pemerintah dan DPR yang dituangkan dalam Undang-Undang
APBN.
- Pagu provinsi ditetapkan oleh Deputi Menko Kesra
Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat selaku Ketua
Pelaksana Tim Koordinasi Raskin Pusat
- Penetapan pagu didasarkan pada data RTS-PM
- Penentuan nama dan alamat serta sebaran Rumah
Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) menggunakan data Basis Data
Terpadu yang dibangun berdasarkan hasil PPLS 2011
- Berapa jumlah beras Raskin yang
dapat diperoleh RTS-PM?
Untuk tahun 2012 dan 2013,
RTS-PM Raskin berhak untuk menebus beras Raskin sebanyak 15 kg per RTS-PM
per bulan.
- Berapa Harga Tebus Beras Raskin
(HTR) dan bagaimana sistem pembayarannya?
Pembayaran HTR dari RTS-PM
kepada Pelaksana Distribusi Raskin dilakukan secara tunai sebesar Rp 1.600
per kg netto di Titik Distribusi (TD).
- Bagaimana mekanisme penyaluran
beras Raskin?
- Perum BULOG bersama Tim Koordinasi Raskin
menyusun rencana penyaluran bulanan yang dituangkan dalam Surat
Permintaan Alokasi (SPA).
- Beras Raskin disalurkan oleh Perum BULOG ke
Titik Distribusi (TD) yaitu lokasi yang ditentukan dan disepakati oleh
Perum BULOG dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab
mendistribusikan Raskin dari TD ke Titik Bagi (TB) yaitu lokasi tempat
penyerahan beras Raskin kepada para RTS-PM, untuk selanjutnya dibagikan
kepada RTS-PM Raskin.
- Bagaimana RTS-PM dapat
memperoleh informasi tentang kepesertaannya dalam Program Raskin?
Untuk pelaksanaan Program
Raskin periode Juni-Desember 2012, Tim Koordinasi Raskin Pusat telah
mencetak daftar nama dan alamat RTS-PM dan mengirimkan ke setiap
desa/kelurahan untuk ditempelkan di kantor desa/kelurahan. Dengan cara
ini, RTS-PM dan masyarakat umum dapat mengetahui rumah tangga mana saja di
desa/kelurahan tersebut yang berhak menerima beras Raskin.
- Kemana masyarakat dapat
bertanya untuk memperoleh informasi atau melakukan pengaduan tentang
Program Raskin?
Kebijakan umum yang mengatur
pelaksanaan Program Raskin dapat dibaca dalam Pedoman Umum (Pedum) Raskin
yang diterbitkan setiap tahunnya. Pedoman ini merupakan acuan makro dalam
pelaksanaan Program Raskin secara nasional, belum mengakomodasi dan
mengantisipasi hal-hal yang bersifat spesifik lokasi. Untuk mengatasi
berbagai permasalahan lokal, adanya kearifan lokal, serta kebijakan lokal
maka pelaksanaan Raskin di tingkat Provinsi diatur melalui Petunjuk
Pelaksanaan Program Raskin (Juklak Raskin) dan di tingkat Kabupaten/Kota
diatur melalui Petunjuk Teknis Program Raskin (Juknis Raskin). Juklak dan
Juknis Raskin dimaksudkan untuk mempertajam Pedum Raskin dan masih berada
dalam batasan-batasan atau tidak bertentangan dengan Pedum Raskin.
Pertanyaan dan pengaduan mengenai Program Raskin dapat disampaikan baik
oleh anggota masyarakat maupun Pemerintah Daerah. Sesuai dengan materinya,
pertanyaan dan pengaduan tentang pelaksanaan Program Raskin dapat
disampaikan secara langsung kepada instansi berikut:
- Unit Pengaduan sebagai bagian dari Tim
Koordinasi Raskin Pusat (TKRP) berada di bawah koordinasi Kementerian
Dalam Negeri terhadap pengaduan yang berkaitan dengan 6 Tepat. Unit
Pengaduan juga ada di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, di bawah
koordinasi badan yang membidangi pemberdayaan masyarakat.
- Pengaduan dan pertanyaan terhadap hal yang
berkaitan dengan data RTS-PM dapat disampaikan kepada TNP2K. Pertanyaan
dan pengaduan yang berkaitan dengan jumlah dan mutu beras dapat
disampaikan kepada Perum BULOG.
- Bagaimana proses mendapatkan
data by name by address untuk RASKIN 2013?
- Pagu Nasional Program Raskin mengalami perubahan
dari sekitar 17,5 juta RTS-PM di tahun 2012 menjadi sekitar 15,3 juta
RTS-PM untuk tahun 2013. Dengan demikian, alokasi pagu tingkat provinsi,
kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan juga mengalami perubahan.
- Daftar nama-alamat RTS-PM Raskin 2013 bersumber
dari Basis Data Terpadu yang dikelola oleh Sekretariat TNP2K dan
ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
(Kemenko Kesra) selaku Ketua Tim Koordinasi Raskin Pusat.
- Data RTS-PM Raskin By Name by Address dalam CD
sudah dikirimkan melalui TIKI kepada Gubernur seluruh Indonesia pada hari
Jum'at 18 Januari 2013. Data yang dikirimkan: Data sebaran tiap
Kabupaten/Kota; Data by name by address penerima manfaat, Lembar
informasi dan lembar Berita acara serah terima data yang harus dikirimkan
kembali ke UPSPK untuk nanti dikirim Password untuk membuka datanya.
- Untuk kabupaten/kota, Masing-masing CD datanya
juga sudah dikirimkan dalam satu paket dengan Data yang dikirim ke
provinsi. Jadi kalau kabupaten/kota mau mendapatkan data RTS-PM Raskin
bisa langsung menghubungi Tim Ko Raskin di Provinsi masing-masing.
- Untuk lebih jelasnya, maka dapat dibaca pada
salinan elektronik lembar sosialisasi ini pun sudah disertakan dalam CD
data nama-alamat RTS-PM Raskin 2013 yang telah dikirimkan Kemenko Kesra
kepada tim Ko Raskin Pusat cq Gubernur per Jumat 18 Januari 2013.