Kamis, 03 Juli 2014

Wajib Belajar 9 Tahun

Salah satu program pemerintah di bidang pendidikan adalah wajib belajar 9 tahun. Dimana setiap siswa siswa sekolah dari SD sampai jenjang SMP dengan gratis. Kebijakan pemerintah ini sesuai dengan landasan pokok keberadaan sistem pendidikan nasional adalah UUD 45 Bab XIII, Pasal 31, ayat (1) Yang menyatakan bahwa: Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Kebijakan pemerintah bermaksud supaya seluruh anak di Indonesia dapat meraskan bangku sekolah dengan sama rata.

Dan kebijakan pemrintah ini benar, anak-anak di Indonesia dapat merasakan bangku sekolah. Tapi kebijakan pemerintah yang wajib belajar 9 tahun nyata nya disalah artikan oleh beberapa para orang tua murid maupun beberapa para murid. Tidak banyak orang tua yang peduli lagi akan prestasi dan tingkah laku anaknya di sekolah, karena para orang tua merasa sama sekali tidak membayar uang sekolah. Jadi rasa kepedulian pun tidak ada. Dan bagi para murid, rasa hormat kepada para guru pun tidak ada lagi. Karena mereka merasa tidak mendapatkan kerugian apapun dalam segi keuangan.

Seharusnya kebijakan pemerinah wajib belajar 9 tahun dapat melahirkan para generasi muda yang memiliki rasa hormat dan sopan santun yang tinggi. Bukan melahirkan para generasi yang tidak memiliki rasa hormat dan sopan santun.

Seharusnya kebijakan pemerintah wajib belajar 9 tahun ini di berikan kepada siswa-siswi yang memang berhak untuk mendapatkannya. Seperti para siswa-siswi yang berprestasi. Tidak perlu prestasi sampai tingkat kecamatan, provinsi atau pun dunia. Tapi cukup dengan siswa-siswi yang mendapatkan rangking satu sampai lima dan siswa-siswi yang mendapatkan penghargaan dari setiap kelas sebagai siswa-siswi yang memiliki kepribadian yang baik atau siswa-siswi teladan. Tentunya yang mendapatkan perhargaan juara kelas dan yang sebagai siswa-siswi teladan adalah siswa-siswi yang berbeda. Sehingga dana yang pemerintah keluarkan jatuh kepada para generasi yang tepat. Dan pemerintah pun mendapatkan timbal baliknya dari dana pemerintah yang di keluarkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar