- Pengertian Hukum
Menurut A. Ridwan Halim, Pengertian
Hukum merupakan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang
pada dasarnya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan
yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
Sunaryati Hatono memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum yaitu
hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi jika
menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan
manusia lainnya, atau dengan kata lain hukum mengatur berbagai aktivitas
manusia di dalam hidup bermasyarakat.
Pengertian Hukum menurut E. Meyers adalah semua aturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara dalam melakukan
tugasnya.
Menurut Kant, Pengertian
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari
orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain,
menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
Leon Duguit
mengungkapkan Pengertian Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota
masyarakat, dimana aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan
oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika
dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran
itu.
Menurut J. Van Aperldoorn tidak mungkin memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum, karena begitu luas yang diaturnya. hanya tujuan hukum saja yang mengatur pergaulan hidup secara damai.
Menurut J. Van Aperldoorn tidak mungkin memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum, karena begitu luas yang diaturnya. hanya tujuan hukum saja yang mengatur pergaulan hidup secara damai.
Dari Pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa,
Pengertian Hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi
mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di
dalam masyarakat. Demikianlah penjelasan mengenai pengertian hukum menurut
ahli, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum menurut ahli dapat
bermanfaat dan semoga artikel saya yang berikutnya dapat membantu.
- Tujuan Hukum
Tujuan Hukum berasal dari kata
tujuan dan hukum yang secara etimologi ‘tujuan’ berarti ‘arahan’. Pengertian
tujuan hukum adalah sebuah kepastian hukum dalam masyarakat dan harus pula
bersindikat pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Tujuan
dari hukum itu sendiri beraneka ragam berdasarkan tipe tujuan hukum itu
sendiri:
- Tujuan pokok hukum adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, membagi hak dan kewajiban antar perorangan didalam masyarakat, membagi wewenang serta memelihara kepastian hukum.
- Tujuan hukum secara normative adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur hukum secra jelas dan logis.
- Tujuan hukum positif (UUD 1945) adalah untuk membentuk suatu pembentukan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untu7k memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut melaksanakan ketertipan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Tujuan hukum juga dirumuskan dari
berbagai sudut pandang atau dari 3 (tiga) teori yaitu:
1. Teori Etis
Hukum memiliki tujuan yang suci
memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya dan bertujuan
semata-mata demi keadilan.
2. Teori Utilitis
Hukum bertujuan untukmenghasilkan
kemanfaatan yang sebesra-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan
kebahagiaan.
3. Teori Campuran
Tujuan Hukum adalah mengatur tata
tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
- Sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala apa saja
yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila
dilanggara menimbulakn sanksi yang nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi
material dan formal :
Didalam sumber hokum material dapat
ditinjau lagi dari beberapa sudut yaitu sudut ekonomi, sejarah, sosiologi dan
filsafat.
2. Sumber Hukum Formal
- Undang-undang (statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang
mempunyai kekuasaanhukum yang mengikat diadakan daan dipelihara oleh penguasa
Negara.
- Kebiasaan (costum)
Ialah suatu perbuatan manusia yang
terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
- Keputusan Hakim ( jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A B ini
dijelaskan, bahwa seorang hakim mempunyai hakuntuk membuat eraturan sendiri
dalam menyelesaikan suatu perkara.
- Kaidah Norma Hukum
Kaidah hukum
adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa
masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat
dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir
manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak
mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang
diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita
pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah
sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada
niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari
contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi
dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah
buruk.
Karena ada
kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah
adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas
atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan
patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh
mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung
yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam
bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat
pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan
dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka
kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat
a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak
secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
- Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti
masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
- Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar