- SUBJEK HUKUM
Subjek
Hukum adalah segala sesuatu yang dapat
mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri
dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
- Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti : - Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
- Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk
melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
- Orang yang belum dewasa.
- Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
- Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau
lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek
hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum
yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah
dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum
terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum
dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b. Badan hukum perdata, seperti
perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi
- OBJEK HUKUM
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1. Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
2. Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar