Sekarang adalah masa penerimaan mahasiswa baru. Dimana para lulusan SMA sedang gencar-gencar mencari tahu passtion mereka tuh kemanaa. It's so easy guys, pertama kita hanya perlu bertanya ke dalam diri kita sendiri bidang apa yang kita sukai dan yang sangat kita pahami. Jangan sampai kita tidak memahami bidang apa yang kita ambil nanti.
Kedua, apabila orang tua memaksa kalian untuk mengambil jurusan tertentu diskusikan dengan baik kepada orang tua bahwa ini adalah masa depan kalian, dan nantinya diri sendiri kalian sendiri lah yang akan menjalaninya dan mempertanggung jawabkannya.
Ketiga, kalian harus benar-benar mengerti setiap jurusan di tempat yang kalian pilih untuk berkuliah nanti. Kalian cari tahu kurang dan lebih nya setiap jurusan dan dibarengi dengan keyakinan jurusan yang udah kalian pilih tadinya.
Keempat, gak usah takut dengan opini bayak orang yang seperti "katanya klu mau kerja ini.. gak harus ambil jurusan ini... kok, atau "banyak orang yang jurusan nya apa tapi kerjanya apa". Pasti kalimat itu sering kalian denger kan?. Guys mendengarkan pendapat orang sangat baik tapi jangan lupa pula kalau masalah kerja nanti itu adalah keputusan kalian sendiri guys. Sooo intinya tetaplah percaya dengan diri sendiri tapi kepercayaan diri itu harus di barengi dengan pengtahuan yang kita miliki.
Kamis, 03 Juli 2014
KUCING
Kucing adalah makhluk yang sangat lucuuuuuuuu. Dengan bulu mereka yang halus, tangan dengan cakar kecil mereka, dan tingkah mereka yang sangat menggemaskan.
Banyak survei yang mengatakan, bahwa kalau kita memiliki hewan peliharaan akan mengurangi tingkat kesetressan kita. Apalagi pada manusia yang memiliki sikap mobailitas yang tinggi. Tentu mereka membutuhkan refresing. Tidak semua orang dapat melakukan refresing dengan berpergian atau traveling karena waktu yang terbatas.
Hal tersebut dapat kita memilih solusi lain untuk menghilangkan penat dari aktivitas kita. Seperti dengan memilihara kucing dalam rumah. Dengan tingkah laku mereka yang sangat tidak tertebak dan menggemaskan tentu dapat mengurangi rasa setres.
Mungkin banyak orang yang tidak memilih kucing sebagai peliharaan karena takut akan di cakar atau takut akan bulu-bulunya yang menimbulkan penyakit. Tapi itu semua dapat di atasi dengan pemeliharaan kucing tersebut dengan benar. Seperti kita potong kukunya secara berskala, kita sisir bulunya, memandikan kucing tersebut dengan berskala, memberikan kucing tersebut dengan lingkungan yang bersih, memberi vaksin pada tubuhnya dan memberi makanan yang sehat pada kucing tersebut.
Dengan begitu kita dapat menghilangkan setres dengan cara kita sendiri yang lebih praktis, efisien dan rasa yang bahagia yang keluar dari diri sendiri. Selamat mencobanya :)
Banyak survei yang mengatakan, bahwa kalau kita memiliki hewan peliharaan akan mengurangi tingkat kesetressan kita. Apalagi pada manusia yang memiliki sikap mobailitas yang tinggi. Tentu mereka membutuhkan refresing. Tidak semua orang dapat melakukan refresing dengan berpergian atau traveling karena waktu yang terbatas.
Hal tersebut dapat kita memilih solusi lain untuk menghilangkan penat dari aktivitas kita. Seperti dengan memilihara kucing dalam rumah. Dengan tingkah laku mereka yang sangat tidak tertebak dan menggemaskan tentu dapat mengurangi rasa setres.
Mungkin banyak orang yang tidak memilih kucing sebagai peliharaan karena takut akan di cakar atau takut akan bulu-bulunya yang menimbulkan penyakit. Tapi itu semua dapat di atasi dengan pemeliharaan kucing tersebut dengan benar. Seperti kita potong kukunya secara berskala, kita sisir bulunya, memandikan kucing tersebut dengan berskala, memberikan kucing tersebut dengan lingkungan yang bersih, memberi vaksin pada tubuhnya dan memberi makanan yang sehat pada kucing tersebut.
Dengan begitu kita dapat menghilangkan setres dengan cara kita sendiri yang lebih praktis, efisien dan rasa yang bahagia yang keluar dari diri sendiri. Selamat mencobanya :)
Buanglah Sampah Pada tempatnya!!!
Tentu sampah adalah masalah yang sangat momok bagi para warga apalagi warga Jakarta. Banyak tempat yang sering kita lihat dengan tumpukan sampah,. Padahal kita sangat mengetahui bahwa tempat tersebut bukan lah tempat sampah atau pun Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Entah itu kesalahan dari RT/RW sekitar atau dari dinas kebersihan wilayah tersebut. Padahal dengan wilayah daerah sekitar kita yang tidak bersih dapat menimbulkan penyakit-penyakit yang sangat berbahaya. Tetapi para warga lebih senang dengan keadaan penumpukan sampah yang tidak pada tempatnya ketimbang harus membayar uang iuran sampah. Mungkin lagi-lagi ini masalah ekonomi.
Dan yang lebih menyedihkan lagi, warga yang memiliki anak kecil tidak menanamkan sifat buang sampah pada tempatnya. Bahkan mereka dengan tanpa segan membuang sampah sembarangan di depan anak-anak mereka dengan begitu saja. Dan perlu yang kita ketahui para anak kecil akan meniru sekecil apapun tindakan dari orang tua nya.
Bahkan para MAHASISWA yang jelas memiliki intelektual yang tinggi pun membuang sampah tidak pada tepatnya. Sungguh sangat menyedihkan melihat hal tersebut. Generasi muda penerus bangsa ini tidak sadar akan kebersihan yang merupakan masalah yang sangat kecil dari negara ini.
Jadi mau sampai kapan kita mempertahankan sikap kita seperti ini??, dimana banyak negara yang warganya sudah sadar akan kebersihan??.
Mungkin ini hal yang sangat kecil, tapi bukankan hal yang kecil ini dapat melakukan perubahan yang sangat besar seperti tidak adanya lagi banjir, tidak adanya lagi penyakit-penyakit yang mengerikann.
Soo buanglah sampah pada tempatnya!!! Dan itu semua dimulai dari diri sendiri dan lingkungan kita.
Entah itu kesalahan dari RT/RW sekitar atau dari dinas kebersihan wilayah tersebut. Padahal dengan wilayah daerah sekitar kita yang tidak bersih dapat menimbulkan penyakit-penyakit yang sangat berbahaya. Tetapi para warga lebih senang dengan keadaan penumpukan sampah yang tidak pada tempatnya ketimbang harus membayar uang iuran sampah. Mungkin lagi-lagi ini masalah ekonomi.
Dan yang lebih menyedihkan lagi, warga yang memiliki anak kecil tidak menanamkan sifat buang sampah pada tempatnya. Bahkan mereka dengan tanpa segan membuang sampah sembarangan di depan anak-anak mereka dengan begitu saja. Dan perlu yang kita ketahui para anak kecil akan meniru sekecil apapun tindakan dari orang tua nya.
Bahkan para MAHASISWA yang jelas memiliki intelektual yang tinggi pun membuang sampah tidak pada tepatnya. Sungguh sangat menyedihkan melihat hal tersebut. Generasi muda penerus bangsa ini tidak sadar akan kebersihan yang merupakan masalah yang sangat kecil dari negara ini.
Jadi mau sampai kapan kita mempertahankan sikap kita seperti ini??, dimana banyak negara yang warganya sudah sadar akan kebersihan??.
Mungkin ini hal yang sangat kecil, tapi bukankan hal yang kecil ini dapat melakukan perubahan yang sangat besar seperti tidak adanya lagi banjir, tidak adanya lagi penyakit-penyakit yang mengerikann.
Soo buanglah sampah pada tempatnya!!! Dan itu semua dimulai dari diri sendiri dan lingkungan kita.
Wajib Belajar 9 Tahun
Salah satu program pemerintah di bidang pendidikan adalah wajib belajar 9 tahun. Dimana setiap siswa siswa sekolah dari SD sampai jenjang SMP dengan gratis. Kebijakan pemerintah ini sesuai dengan landasan pokok keberadaan sistem pendidikan nasional adalah UUD 45 Bab XIII, Pasal 31, ayat (1) Yang menyatakan bahwa: Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Kebijakan pemerintah bermaksud supaya seluruh anak di Indonesia dapat meraskan bangku sekolah dengan sama rata.
Dan kebijakan pemrintah ini benar, anak-anak di Indonesia dapat merasakan bangku sekolah. Tapi kebijakan pemerintah yang wajib belajar 9 tahun nyata nya disalah artikan oleh beberapa para orang tua murid maupun beberapa para murid. Tidak banyak orang tua yang peduli lagi akan prestasi dan tingkah laku anaknya di sekolah, karena para orang tua merasa sama sekali tidak membayar uang sekolah. Jadi rasa kepedulian pun tidak ada. Dan bagi para murid, rasa hormat kepada para guru pun tidak ada lagi. Karena mereka merasa tidak mendapatkan kerugian apapun dalam segi keuangan.
Seharusnya kebijakan pemerinah wajib belajar 9 tahun dapat melahirkan para generasi muda yang memiliki rasa hormat dan sopan santun yang tinggi. Bukan melahirkan para generasi yang tidak memiliki rasa hormat dan sopan santun.
Seharusnya kebijakan pemerintah wajib belajar 9 tahun ini di berikan kepada siswa-siswi yang memang berhak untuk mendapatkannya. Seperti para siswa-siswi yang berprestasi. Tidak perlu prestasi sampai tingkat kecamatan, provinsi atau pun dunia. Tapi cukup dengan siswa-siswi yang mendapatkan rangking satu sampai lima dan siswa-siswi yang mendapatkan penghargaan dari setiap kelas sebagai siswa-siswi yang memiliki kepribadian yang baik atau siswa-siswi teladan. Tentunya yang mendapatkan perhargaan juara kelas dan yang sebagai siswa-siswi teladan adalah siswa-siswi yang berbeda. Sehingga dana yang pemerintah keluarkan jatuh kepada para generasi yang tepat. Dan pemerintah pun mendapatkan timbal baliknya dari dana pemerintah yang di keluarkan.
Dan kebijakan pemrintah ini benar, anak-anak di Indonesia dapat merasakan bangku sekolah. Tapi kebijakan pemerintah yang wajib belajar 9 tahun nyata nya disalah artikan oleh beberapa para orang tua murid maupun beberapa para murid. Tidak banyak orang tua yang peduli lagi akan prestasi dan tingkah laku anaknya di sekolah, karena para orang tua merasa sama sekali tidak membayar uang sekolah. Jadi rasa kepedulian pun tidak ada. Dan bagi para murid, rasa hormat kepada para guru pun tidak ada lagi. Karena mereka merasa tidak mendapatkan kerugian apapun dalam segi keuangan.
Seharusnya kebijakan pemerinah wajib belajar 9 tahun dapat melahirkan para generasi muda yang memiliki rasa hormat dan sopan santun yang tinggi. Bukan melahirkan para generasi yang tidak memiliki rasa hormat dan sopan santun.
Seharusnya kebijakan pemerintah wajib belajar 9 tahun ini di berikan kepada siswa-siswi yang memang berhak untuk mendapatkannya. Seperti para siswa-siswi yang berprestasi. Tidak perlu prestasi sampai tingkat kecamatan, provinsi atau pun dunia. Tapi cukup dengan siswa-siswi yang mendapatkan rangking satu sampai lima dan siswa-siswi yang mendapatkan penghargaan dari setiap kelas sebagai siswa-siswi yang memiliki kepribadian yang baik atau siswa-siswi teladan. Tentunya yang mendapatkan perhargaan juara kelas dan yang sebagai siswa-siswi teladan adalah siswa-siswi yang berbeda. Sehingga dana yang pemerintah keluarkan jatuh kepada para generasi yang tepat. Dan pemerintah pun mendapatkan timbal baliknya dari dana pemerintah yang di keluarkan.
Rabu, 02 Juli 2014
Stop Bullying
Pembullyan
Pembullyan atau Bullying adalah kata yang sangat akrab mungkin di kalangan mahasiswa, siswa-siswi atau para pelajar yang ada di Indonesia. Ironi emang, di bandingkan dengan kata yang lebih baik yaitu "prestasi " kata bullying lebih di anggap keren dan famaous di kalangan para peajar.
Bully sendiri di kalangan para pelajar biasa di wariskan atau di turun temurunkan dari para senior mereka. Dan tidak sedikit beberapa di wilayah sekolah, para pendidiknya tidak dapat mengatasi Bullying itu sendiri di lingkungan sekolahnya.
Bullying sendiri adalah penggunaan kekerasan
atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain.
Perilaku ini dapat merupakan suatu kebiasaan dan melibatkan
ketidakseimbangan kekuasaan sosial atau fisik. Hal ini dapat mencakup
pelecehan secara lisan atau ancaman, kekerasan fisik atau paksaan dan
dapat diarahkan berulang kali terhadap korban tertentu, mungkin atas
dasar ras, agama, gender, seksualitas, atau kemampuan.
Terlalu banyak kasus Bullying di kalang sekolah. Sehingga tak banyak para orang tua menyekolahkan anak-anak mereka di rumah atau yang biasa kita kenal adalah Home Schooling. Padahal menurut saya pribadi Home Schoolig kurang begitu efektif. Karena guru yang di panggil belum tentu menguasai materi pendidikan yang lebih baik ketimbang para pengajar yang berada di lisensi sah pendidikan. Bukan hanya itu di bidang sosialisasi pun anak-anak akan sangat terbatas. Memang dengan cara kita mengambil solusi Home Schooling kesempatan Bullying akan lebih minim, karena orang tua turun tangan langsung dalam mengawasi para anaknya. Tapi tetap menurut saya kurang Home Schooling kurang efektif.
Ada beberapa solusi yang dapat kita pilih seperti, para pendidik yang lebih memerhatikan siswanya atau para senior yang di pisahkan oleh juniornya. Atau contoh kecil seperti almamater saya ketika saya SMA, saya dan teman seangkatan saya memutuskan untuk stop senioritas atau stop Bullying. Saya harapkan kesepakatan itu akan turun temurun ke para adek kelas saya. See? senior itu ibaratkann seperti kakak pertama dalam keluarga, yang dimana segala tindakannya akan di tiru dan akan di jadikan contoh untuk adek-adeknya. Dan saya yakin Bullying sendiri akan bisa di hentikan jika kita semua ikut ambil alih atau ikut serta dalam memberhentikan Bullying.
Persahabatan
Datang tak
pernah kenal waktu
Datang dengan
cara yang unik
Rasa yang di
rasakan dengan tulus
Tidak pernah
palsu atau sandiwara
Tulus dan suci
dengan caranya
Persahabatan......
Setiap orang
pasti akan merasakannya
Dimana rasa
ketersendirian tidak akan pernah ada lagi
Dimana rasa
toleransi yang semakin tinggi
Dimana rasa
suka duka akan menjadi rasa bahagia
Dimana
kebersamaan akan menjadi sangat penting
Dimana setiap
orang akan membuka topengnya
Dimana setiap
orang akan nyaman menjadi dirinya sendiri
Persahabatan......
Akan selalu
menjadi sahabat hari ini, esok , dan selamanya
For : All My Best friends
Really love you guys :*
Kebijakan Pemerintah Menanggulangi Kemiskinan di Indonesia
TUGAS 2 SOFTSKILL
Pendahuluan
Krisis Ekonomi tahun 1998 memberikan
hantaman yang besar terhadap perekonomian nasional, termasuk meningkatnya angka
kemiskinan masyarakat yang naik menjadi 49,50 Juta atau sekitar 24,23 % dari
jumlah penduduk Indonesia, dari hanya 34,01 Juta (17,47 %) pada tahun 1996.
Untuk mengurangi angka kemiskinan akibat krisis ekonomi tersebut, pemerintah
kemudian menetapkan upaya penanggulangan kemiskinan sebagai salah satu
prioritas pemerintah Indonesia.
Pelaksanaan program penanggulanan
kemiskinan yang dilakukan sejak tahun 1998 sampai saat ini, secara umum mampu
menurunkan angka kemiskinan Indonesia yang berjumlah 47,97 Juta atau
sekitar 23,43 % pada tahun 1999 menjadi 30,02 Juta atau sekitar 12,49 % pada
tahun 2011. Berdasarkan Worldfactbook, BPS, dan World Bank, di tingkat dunia
penurunan jumlah penduduk miskin di Indonesia termasuk yang tercepat
dibandingkan negara lainnya. Tercatat pada rentang tahun 2005 sampai 2009
Indonesia mampu menurunkan laju rata-rata penurunan jumlah penduduk miskin per
tahun sebesar 0,8%, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pencapaian negara
lain misalnya Kamboja, Thailand, Cina, dan Brasil yang hanya berada di kisaran
0,1% per tahun.
Pemerintah saat ini memiliki
berbagai program penanggulangan kemiskinan yang terintegrasi mulai dari program
penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan sosial, program penanggulangan
kemiskinan yang berbasis pemberdayaan masyarakat serta program penanggulangan
kemiskinan yang berbasis pemberdayaan usaha kecil, yang dijalankan oleh berbagai
elemen Pemerintah baik pusat maupun daerah.
Untuk meningkatkan efektifitas upaya
penanggulangan kemiskinan, Presiden telah mengeluarkan Perpres No. 15 Tahun
2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, yang bertujuan untuk
mempercepat penurunan angka kemiskinan hingga 8 % sampai 10 % pada akhir tahun
2014.
Terdapat empat strategi dasar yang
telah ditetapkan dalam melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan, yaitu:
- Menyempurnakan program perlindungan sosial
- Peningkatan akses masyarakat miskin terhadap pelayanan dasar
- Pemberdayaan masyarakat, dan
- Pembangunan yang inklusif
Terkait dengan strategi tersebut
diatas, Pemerintah telah menetapkan instrumen penanggulanang kemiskinan yang
dibagi berdasarkan empat klaster, masing-masing:
- Klaster I - Program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga
- Klaster II – Program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat
- Klaster III – Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil
Yang akan
kita bahas saat ini dalah Program Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Keluarga. Kelompok program penanggulangan
kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial bertujuan untuk melakukan
pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, serta perbaikan kualitas hidup
masyarakat miskin. Fokus pemenuhan hak dasar ditujukan untuk memperbaiki
kualitas kehidupan masyarakat miskin untuk kehidupan lebih baik, seperti
pemenuhan hak atas pangan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan.
KarakteristikKarakteristik program pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial adalah bersifat pemenuhan hak dasar utama individu dan rumah tangga miskin yang meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan, pangan, sanitasi, dan air bersih. Ciri lain dari kelompok program ini adalah mekanisme pelaksanaan kegiatan yang bersifat langsung dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat miskin.
Cakupan
Cakupan program pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial dititikberatkan pada pemenuhan hak dasar utama. Hak dasar utama tersebut memprioritaskan pada pemenuhan hak atas pangan, pendidikan, pelayanan kesehatan, serta sanitasi dan air bersih.
Penerima Manfaat
Penerima manfaat pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial ditujukan pada kelompok masyarakat sangat miskin. Hal ini disebabkan bukan hanya karena kondisi masyarakat sangat miskin yang bersifat rentan, akan tetapi juga karena mereka belum mampu mengupayakan dan memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
Salah Satu Jenis Program Bantuan Sosial Terpadu Berbasis Keluarga adalah
Raskin merupakan subsidi pangan
dalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi rumahtangga berpenghasilan rendah
sebagai upayadari pemerintah untuk meningkatkan ketahananpangan dan memberikan
perlindungan sosial padarumah tangga sasaran. Keberhasilan Program Raskin
diukur berdasarkantingkat pencapaian indikator 6T, yaitu: tepat sasaran,tepat
jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas,dan tepat administrasi.Program
ini bertujuan untuk mengurangi bebanpengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS)
melaluipemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalambentuk beras dan mencegah
penurunan konsumsienergi dan protein.Selain itu raskin bertujuan
untukmeningkatkan/membuka akses pangan keluargamelalui penjualan beras kepada
keluarga penerimamanfaat dengan jumlah yang telah ditentukan.
Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan
yang sering diajukan (Frequently Asked Questions/FAQ) terkait dengan
Program Raskin.
- Apa itu Program Raskin?
Program Raskin adalah salah satu program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial di bidang pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat berupa bantuan beras bersubsidi kepada rumah tangga berpendapatan rendah (rumah tangga miskin dan rentan miskin).
Program Raskin adalah program nasional lintas sektoral baik vertikal (Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Daerah) maupun horizontal (lintas Kementerian/Lembaga), sehingga semua pihak yang terkait bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan dan pencapaian tujuan Program Raskin.
- Apa tujuan Program Raskin?
Program Raskin bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sasaran dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras.
Lebih jauh, program raskin bertujuan untuk membantu kelompok miskindan rentan miskin mendapat cukup pangan dan nutrisi karbohidrat tanpa kendala. Efektivitas Raskin sebagai perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan sangat bergantung pada kecupan nilai transfer pendapatan dan ketepatan sasaran kepada kelompok miskin dan rentan.
- Siapa yang berhak menerima
beras Raskin?
Rumah tangga yang berhak menerima beras Raskin, atau juga disebut Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Raskin, adalah rumah tangga yang terdapat dalam data yang diterbitkan dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011 yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan disahkan oleh Kemenko Kesra RI.
Tahun 2012, Program Raskin menyediakan beras bersubsidi kepada 17,5juta RTS-PM dengan kondisi sosial ekonomi terendah di Indonesia (kelompok miskin dan rentan miskin).Sedangkan untuk tahun 2013, Program Raskin menyediakan beras bersubsidi kepada 15,5 juta RTS-PM.
- Bagaimana daftar Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Raskin ditetapkan?
- Penetapan RTS-PM Program Raskin,sejak periode Juni-Desember2012, didasarkan pada Basis Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial.
- Basis Data Terpadu berisikan sekitar 25 juta rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terendah dirinci menurut nama dan alamat. Sumber utama Basis Data Terpadu adalah Pendataan Program Perlindungan Sosial tahun 2011 (PPLS 2011) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan diserahterimakan kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
- Semua rumah tangga yang masuk dalam Basis Data Terpadu diperingkat berdasarkan status kesejahteraannya dengan menggunakan metode indeks kesejahteraan yang obyektif dan spesifik untuk setiap kabupaten/kota.
- Sesuai dengan pagu nasional Raskin yang telah ditetapkan untuk tahun 2012 dan tahun 2013, TNP2K mengidentifikasi masing-masing sekitar 17,5 juta dan 15,5 juta rumah tangga yang paling rendah tingkat kesejahteraannya dari Basis Data Terpadu. Dengan demikian mereka yang didata pada PPLS 2011 tidak serta merta menjadi RTS-PM.
- Pagu Raskin per provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan mengacu pada sebaran jumlah RTS-PM yang termasuk dalam 17,5 juta (2012) dan 15,5 juta (2013) rumah tangga yang paling rendah tingkat kesejahteraannya dari Basis Data Terpadu sebagaimana dijelaskan di atas.
- TNP2K menyerahkan data pagu daerah beserta nama dan alamat RTS-PM Raskin Juni-Desember 2012 dan RTS-PM Raskin 2013 kepada Tim Koordinasi Raskin Pusat.
- Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Pelaksana Tim Koordinasi Raskin Pusat menetapkan pagu Raskin provinsi dan jumlah RTS kabupaten/kota berdasarkan data dari TNP2K.
- Mengapa pagu Raskin Juni-Desember 2012 di beberapa daerah berbeda dengan pagu sebelumnya?
- Pagu Raskin Juni–Desember 2012 di beberapa daerah yang telah ditetapkan dapat berbeda (lebih kecil atau lebih besar) dengan pagu sebelumnya karena pagu Raskin Juni–Desember 2012 didasarkan pada hasil PPLS 2011 yang merupakan pemutakhiran dari hasil PPLS 2008 yang menjadi dasar penentuan pagu sebelumnya.
- Pagu Raskin Juni–Desember 2012 menunjukkan perubahan kondisi karakteristik rumah-tangga yang berbeda dari data PPLS 2008 dan PPLS 2011.
- Faktor lain yang juga dapat menyebabkan perbedaan pagu antara lain pemekaran wilayah, perubahan tingkat kemiskinan, dinamika perekonomian daerah, atau perubahan jumlah penduduk (misal: migrasi, lahir, mati).
- Apakah dapat dilakukan
penggantian RTS-PM yang sudah terdaftar dalam Daftar Penerima Manfaat
(DPM)?
Penggantian RTS-PM dapat dilakukan untk mengakomodasi adanya dinamika RTS di desa/kelurahan. Dalam hal ini, Tim Koordinasi Raskin perlu mengadakan musyawarah desa (mudes)/musyawarah kelurahan (muskel)yang melibatkan aparat desa/kelurahan, kelompok masyarakat desa/kelurahan, dan perwakilan RTS-PM Raskin dari setiap Satuan Lingkungan Setempat (SLS) setingkat dusun atau RW untuk menetapkan kebijakan lokal, yaitu: - Verifikasi dan pemutakhiran RTS-PM yang terdapat dalam DPM.
- RTS-PM yang kepala rumah tangganya sudah meninggal dapat digantikan oleh salah satu anggota rumah tangganya. Untuk RTS-PM tunggalyang sudah meninggal, pindah alamat keluar desa/kelurahan, atau yang dinilai tidak layak sebagai penerima Raskin, maka digantikan oleh rumah tangga lainnya yang dinilai layak.
- Rumah tangga yang dinilai layak untuk menggantikan RTS-PM pada butir di atas adalah diprioritaskan kepada rumah tangga miskin yang memiliki anggota rumah tangga lebih besar, terdiri dari: balita dan anak usia sekolah, kepala rumah tangganya perempuan, kondisi fisik rumahnya tidak layak huni, berpenghasilan paling rendah dan tidak tetap.
- Pelaksanaan musyawarah dapat dilakukan sepanjang tahun berjalan sesuai dengan kebutuhan.
- Apabila setelah dilakukan verifikasi dan pemutakhiran daftar RTS-PM di desa/kelurahan terdapat perubahan pagu RTS-PM di dua desa/kelurahan atau lebih di dalam satu kecamatan yang sama, makadilakukan musyawarah kecamatan (muscam) yang bertujuan untuk koordinasi penyesuaian pagu antardesa/kelurahan dengan tidak mengubah jumlah pagu kecamatan tersebut.
- Hasil mudes/muskel dan muscam dimasukkan dalam Form Rekap Pengganti (FRP) RTS-PM dan dilaporkan secara berjenjang kepada TNP2K.
- Bagaimana mekanisme penetapan pagu raskin?
- Pagu Raskin nasional merupakan hasil kesepakatan pembahasan antara Pemerintah dan DPR yang dituangkan dalam Undang-Undang APBN.
- Pagu provinsi ditetapkan oleh Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Pelaksana Tim Koordinasi Raskin Pusat
- Penetapan pagu didasarkan pada data RTS-PM
- Penentuan nama dan alamat serta sebaran Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) menggunakan data Basis Data Terpadu yang dibangun berdasarkan hasil PPLS 2011
- Berapa jumlah beras Raskin yang
dapat diperoleh RTS-PM?
Untuk tahun 2012 dan 2013, RTS-PM Raskin berhak untuk menebus beras Raskin sebanyak 15 kg per RTS-PM per bulan.
- Berapa Harga Tebus Beras Raskin
(HTR) dan bagaimana sistem pembayarannya?
Pembayaran HTR dari RTS-PM kepada Pelaksana Distribusi Raskin dilakukan secara tunai sebesar Rp 1.600 per kg netto di Titik Distribusi (TD).
- Bagaimana mekanisme penyaluran beras Raskin?
- Perum BULOG bersama Tim Koordinasi Raskin menyusun rencana penyaluran bulanan yang dituangkan dalam Surat Permintaan Alokasi (SPA).
- Beras Raskin disalurkan oleh Perum BULOG ke Titik Distribusi (TD) yaitu lokasi yang ditentukan dan disepakati oleh Perum BULOG dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab
mendistribusikan Raskin dari TD ke Titik Bagi (TB) yaitu lokasi tempat
penyerahan beras Raskin kepada para RTS-PM, untuk selanjutnya dibagikan
kepada RTS-PM Raskin.
- Bagaimana RTS-PM dapat
memperoleh informasi tentang kepesertaannya dalam Program Raskin?
Untuk pelaksanaan Program Raskin periode Juni-Desember 2012, Tim Koordinasi Raskin Pusat telah mencetak daftar nama dan alamat RTS-PM dan mengirimkan ke setiap desa/kelurahan untuk ditempelkan di kantor desa/kelurahan. Dengan cara ini, RTS-PM dan masyarakat umum dapat mengetahui rumah tangga mana saja di desa/kelurahan tersebut yang berhak menerima beras Raskin.
- Kemana masyarakat dapat
bertanya untuk memperoleh informasi atau melakukan pengaduan tentang
Program Raskin?
Kebijakan umum yang mengatur pelaksanaan Program Raskin dapat dibaca dalam Pedoman Umum (Pedum) Raskin yang diterbitkan setiap tahunnya. Pedoman ini merupakan acuan makro dalam pelaksanaan Program Raskin secara nasional, belum mengakomodasi dan mengantisipasi hal-hal yang bersifat spesifik lokasi. Untuk mengatasi berbagai permasalahan lokal, adanya kearifan lokal, serta kebijakan lokal maka pelaksanaan Raskin di tingkat Provinsi diatur melalui Petunjuk Pelaksanaan Program Raskin (Juklak Raskin) dan di tingkat Kabupaten/Kota diatur melalui Petunjuk Teknis Program Raskin (Juknis Raskin). Juklak dan Juknis Raskin dimaksudkan untuk mempertajam Pedum Raskin dan masih berada dalam batasan-batasan atau tidak bertentangan dengan Pedum Raskin.
Pertanyaan dan pengaduan mengenai Program Raskin dapat disampaikan baik oleh anggota masyarakat maupun Pemerintah Daerah. Sesuai dengan materinya, pertanyaan dan pengaduan tentang pelaksanaan Program Raskin dapat disampaikan secara langsung kepada instansi berikut: - Unit Pengaduan sebagai bagian dari Tim Koordinasi Raskin Pusat (TKRP) berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri terhadap pengaduan yang berkaitan dengan 6 Tepat. Unit Pengaduan juga ada di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, di bawah koordinasi badan yang membidangi pemberdayaan masyarakat.
- Pengaduan dan pertanyaan terhadap hal yang
berkaitan dengan data RTS-PM dapat disampaikan kepada TNP2K. Pertanyaan
dan pengaduan yang berkaitan dengan jumlah dan mutu beras dapat
disampaikan kepada Perum BULOG.
- Bagaimana proses mendapatkan data by name by address untuk RASKIN 2013?
- Pagu Nasional Program Raskin mengalami perubahan dari sekitar 17,5 juta RTS-PM di tahun 2012 menjadi sekitar 15,3 juta RTS-PM untuk tahun 2013. Dengan demikian, alokasi pagu tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan juga mengalami perubahan.
- Daftar nama-alamat RTS-PM Raskin 2013 bersumber dari Basis Data Terpadu yang dikelola oleh Sekretariat TNP2K dan ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) selaku Ketua Tim Koordinasi Raskin Pusat.
- Data RTS-PM Raskin By Name by Address dalam CD sudah dikirimkan melalui TIKI kepada Gubernur seluruh Indonesia pada hari Jum'at 18 Januari 2013. Data yang dikirimkan: Data sebaran tiap Kabupaten/Kota; Data by name by address penerima manfaat, Lembar informasi dan lembar Berita acara serah terima data yang harus dikirimkan kembali ke UPSPK untuk nanti dikirim Password untuk membuka datanya.
- Untuk kabupaten/kota, Masing-masing CD datanya juga sudah dikirimkan dalam satu paket dengan Data yang dikirim ke provinsi. Jadi kalau kabupaten/kota mau mendapatkan data RTS-PM Raskin bisa langsung menghubungi Tim Ko Raskin di Provinsi masing-masing.
- Untuk lebih jelasnya, maka dapat dibaca pada salinan elektronik lembar sosialisasi ini pun sudah disertakan dalam CD data nama-alamat RTS-PM Raskin 2013 yang telah dikirimkan Kemenko Kesra kepada tim Ko Raskin Pusat cq Gubernur per Jumat 18 Januari 2013.
Langganan:
Postingan (Atom)






