Minggu, 12 April 2015

Subjek dan Objek Hukum

  • SUBJEK HUKUM
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
  1. Subjek Hukum Manusia (orang)
    Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
    1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
    2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
  1. Orang yang belum dewasa.
  2. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
  3. Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.  Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b. Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi

  • OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1.    Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
2.    Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.

Sabtu, 21 Maret 2015

Aspek Hukum dalam Ekonomi



  •  Pengertian Hukum
Pengertian Hukum menurut E. Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.

Menurut A. Ridwan Halim, Pengertian Hukum merupakan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.

Sunaryati Hatono memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum yaitu hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan kata lain hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.

Pengertian Hukum menurut E. Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara dalam melakukan tugasnya.

Menurut Kant, Pengertian Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.

Leon Duguit mengungkapkan Pengertian Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Menurut J. Van Aperldoorn tidak mungkin memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum, karena begitu luas yang diaturnya. hanya tujuan hukum saja yang mengatur pergaulan hidup secara damai.

Dari Pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa,

Pengertian Hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat. Demikianlah penjelasan mengenai pengertian hukum menurut ahli, semoga tulisan saya mengenai pengertian hukum menurut ahli dapat bermanfaat dan semoga artikel saya yang berikutnya dapat membantu.

  • Tujuan Hukum
Tujuan Hukum berasal dari kata tujuan dan hukum yang secara etimologi ‘tujuan’ berarti ‘arahan’. Pengertian tujuan hukum adalah sebuah kepastian hukum dalam masyarakat dan harus pula bersindikat pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Tujuan dari hukum itu sendiri beraneka ragam berdasarkan tipe tujuan hukum itu sendiri:
  1. Tujuan pokok hukum adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, membagi hak dan kewajiban antar perorangan didalam masyarakat, membagi wewenang serta memelihara kepastian hukum.
  2. Tujuan hukum secara normative adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur hukum secra jelas dan logis.
  3. Tujuan hukum positif (UUD 1945) adalah untuk membentuk suatu pembentukan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untu7k memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut melaksanakan ketertipan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Tujuan hukum juga dirumuskan dari berbagai sudut pandang atau dari 3 (tiga) teori yaitu:
  1. Teori Etis
 Hukum memiliki tujuan yang suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya       dan bertujuan semata-mata demi keadilan.

2. Teori Utilitis
Hukum bertujuan untukmenghasilkan kemanfaatan yang sebesra-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan.

3. Teori Campuran
Tujuan Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.

  •  Sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala apa saja yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggara menimbulakn sanksi yang nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan formal :

1. Sumber Hukum Material
Didalam sumber hokum material dapat ditinjau lagi dari beberapa sudut yaitu sudut ekonomi, sejarah, sosiologi dan filsafat. 

2. Sumber Hukum Formal
  • Undang-undang (statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaanhukum yang mengikat diadakan daan dipelihara oleh penguasa Negara.
  • Kebiasaan (costum)
Ialah suatu perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
  • Keputusan Hakim ( jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A B ini dijelaskan, bahwa seorang hakim mempunyai hakuntuk membuat eraturan sendiri dalam menyelesaikan suatu perkara.

  • Kaidah Norma Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :

1. hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.

2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
  • Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
  • Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata

Selasa, 11 November 2014

KOPERASI GURU DAN KARYAWAN SMPN29 JAKARTA




Nama   : Riss Diana Revira Surga
NPM    : 27213822
Kelas   : 2EB09
KOPERASI GURU DAN KARYAWAN SMPN29 JAKARTA
JL.BUMI BLOK E KEBAYORAN BARU JAKARTA SELATAN

*      Analisis neraca dari KOPERASI GURU DAN KARYAWAN SMPN 29 JAKARTA sebagai berikut :

1.      Saldo kas per desember 2012 adalah sebesar Rp. 85.126.638,00 .
2.      Dan kas awal sebesar Rp. 81.415.183,00.
3.      Penerimaan dan pengeluaran sebesar Rp. 377.787.185,00 dan Rp. 382.441.292,00.
4.      Piutang usaha Koperasi guru dan karyawan smpn 29 jakarta sebesar Rp. 368.374.618,00.
5.      Piutang barang Koperasi guru dan karyawan smpn 29 jakarta sebesar Rp. 1.359.000,00.
6.      Persediaan alat tulis dan barang Koperasi guru dan karyawan smpn 29 jakarta sebesar Rp. 167.395.000,00.
7.      Simpanan PKPRI Koperasi guru dan karyawan smpn 29 jakarta sebesar Rp. 19.058.797,00.
8.      Inventaris Koperasi guru dan karyawan smpn 29 jakarta sebesar Rp. 6.943.490,00.
9.      Inventaris kantin Koperasi guru dan karyawan smpn 29 jakarta sebesar Rp. 2.051.139,00.
10.  Simpanan sukarela Koperasi guru dan karyawan smpn 29 jakarta sebesar Rp. 57.2900.300,00.
11.  Dana pengurus Koperasi guru dan karyawan smpn 29 jakarta sebesar Rp. 870,00.
12.  Dana pegawai Koperasi guru dan karyawan smpn 29 jakarta sebesar Rp. 3.487.850,00.
13.  Dana pendidikan Koperasi guru dan karyawan smpn 29 jakarta sebesar Rp. 10.395.050,00.
14.  Dana social Koperasi guru dan karyawan smpn 29 jakarta sebesar Rp. 10.540.000,00.
15.  Dana pembangunan daerah kerja Koperasi guru dan karyawan smpn 29 jakarta sebesar Rp. 14.447.500,00.
16.  Simpanan pokok Koperasi guru dan karyawan smpn 29 jakarta sebesar Rp. 2.160.000,00.
17.  Simpanan wajib Koperasi guru dan karyawan smpn 29 jakarta sebesar Rp. 376.296.000,00.
18.  Simpanan khusus Koperasi guru dan karyawan smpn 29 jakarta sebesar Rp. 4.451.950,00.
19.  Cadangan Koperasi guru dan karyawan smpn 29 jakarta sebesar Rp. 115.117.494,00.
20.  SHU ditahan Koperasi guru dan karyawan smpn 29 jakarta sebesar Rp. 906,00.
21.  Dan sisa hasil usaha tahun 2013 Koperasi guru dan karyawan smpn 29 jakarta sebesar Rp. 55.676.762,00.

1. Current Ratio ( Rasio Lancar)
Merupakan Rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan aktiva lancar yang dimiliki,
Current Ratio dapat dihitung dengan rumus :
Current Ratio = Aktiva Lancar
                          Kewajiban Lancar
                         
                        = Rp. 622.255.256,00
                            Rp.96.605.570,00
                     = 6,4411
b. Quick Ratio ( Rasio Cepat )
Merupakan rasio yang digunaka untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan aktiva yang lebih likuid . Quick Ratio dapat dihitung dengan rumus yaitu :
Quick Ratio = Aktiva Lancar – Piutang
                                Kewajiban Lancar
       
         =        Rp. 622.255.256,00- Rp. 369.733.618,00
                                 Rp. 96.605.570,00
   
      = 2,613
c. Cash Ratio ( Rasio Lambat)
Merupakan Rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan kas yang tersedia dan yang disimpan diBank. Cash Ratio dapat dihitung dengan Rumus yaitu :
Cash Ratio = Cash + Cash Equivalent
                          Kewajiban Lancar

       =  Rp. 85.126.638,00- Rp.0
                 Rp. 96.605.570,00
        = 0,88

*      Analisis Daftar Simpanan Anggota.
·         Simpanan pokok para anggota sebesar @ Rp.30.000,00 dengan jumlah anggota  72 anggota dan total sebesar Rp. 2.160.00,00.
·         Simpanan wajib yang paling besar sejumlah Rp. 6.471.000,00 yakni ibu Nurita dan simpanan wajib paling kecil sebesar Rp.230.000,00 yaitu bapak Ikin Waskin. Total simpanan wajib anggota SMPN29 Jakarta sebesar Rp. 376.296.000,00.
·         Simpanan sukarela yang paling besar sejumlah Rp.15.180.000,00 yaitu bapak Joko dan anggota yang tidak memiliki simpanan sukarela sebesar 47 anggota. Total simpanan sukarela Koperasi guru dan karyawan smpn 29 jakartasebesar Rp. 57.290.300,00.
·         Simpanan khusus Koperasi guru dan karyawan smpn 29 jakarta sebesar Rp.4.449.500,00.
*      Analisis laporan laba / rugi dari KOPERASI GURU DAN KARYAWAN SMPN 29 JAKARTA sebagai berikut :

Laporan laba/ rugi Koperasi guru dan karyawan smpn 29 jakarta per 31
Desember 2013 dengan jumlah pendapatan sebesar Rp. 91.447.734,00 yang terdiri dari Jasa USP, Jasa PKPRI,Alat tulis, Barang, Kantin, dan Sembako.
 Dan total pengeluaran per 31 Desember 2013 sebesar Rp. 35.770.972,00 yang terdiri dari THR, Biaya RAT, Biaya Organisasi, Gaji Pegawai, Pot DKI.
Maka laba Koperasi guru dan karyawan smpn 29 jakarta sebesar Rp. 55.676.762,00 dan sisa SHU tahun 2012 sebesar Rp. 144,00 maka jumlah nya sebesar Rp. 55.676.906,00 dan SHU ditahan sebesar Rp. 906,00